Berdasarkan Pasal 372 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PSU di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti membuka kotak suara dan atau berkas pemungutan suara tidak dilakukan menurut tata cara dan ketentuan.
Selain itu, petugas KPP meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga suara tidak sah. Kemudian, pemilih yang tidak memiliki tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di DPT dan daftar pemilih tambahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk PSU di beberapa daerah lainnya sesuai dengan rekomendasi Bawaslu, KPU Jabar masih mengkaji. Apakah di daerah-daerah itu perlu dilakukan PSU atau tidak.
"Dari beberapa daerah baru Pangandaran saja (PSU). Sisanya masih dikaji apa memenuhi unsur atau tidak. Nanti yang putuskan PSU juga KPU kabupaten-kota," tutur Rifqi. (mso/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini