Perkara Bupati Cianjur Peras Kepsek Dilimpahkan ke Pengadilan Pekan Ini

Perkara Bupati Cianjur Peras Kepsek Dilimpahkan ke Pengadilan Pekan Ini

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 22 Apr 2019 10:38 WIB
Foto: Ari Saputra
Bandung - Pengadilan Tipikor Bandung belum menerima pelimpahan perkara pemerasan kepala sekolah dengan tersangka Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar. Sidang perkara itu rencananya digelar di Bandung.

"Sampai sekarang belum (menerima pelimpahan)," ucap Humas PN Bandung Wasdi Permana di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (22/4/2019).

Wasdi menuturkan berdasarkan informasi yang dia terima, berkas akan dilimpahkan dalam pekan ini. Namun dia tak bisa memastikan waktu tepat pelimpahan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Informasinya dilimpahkan besok (Selasa) kalau enggak salah, tapi nanti saya cek lagi," katanya.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2018. Saat itu, KPK mengamankan uang Rp 1,5 miliar dari dalam mobil Kepala Dinas Pendidikan Cianjur Cecep Sobandi, yang diparkir di halaman Masjid Agung Cianjur di waktu Subuh.

KPK kemudian menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yaitu Irvan, Cecep, Rosidin, dan Tubagus Cepy Sethiady. Irvan diduga memeras 140 kepala sekolah di Cianjur.

Pemerasan itu diduga terkait dana alokasi khusus (DAK) Rp 46,8 miliar. Dia diduga meminta bagian 7 persen atau sekitar Rp 3,2 miliar dari DAK tersebut.
(dir/ern)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads