"Kita masih belum menerima secara resmi, kalaupun Bawaslu sudah merilis untuk PSU (pemungutan suara ulang) sampai saat ini kami masih menunggu," kata Ketua KPU Jabar RIfqi Ali Mubarok di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Sabtu (20/4/2019).
Rifqi mengatakan pemungutan suara ulang tak bisa diputuskan ditingkat daerah. Menurutnya, rekomendasi tersebut nantinya akan dikonsolidasikan dengan KPU pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Temuan Bawaslu sendiri rekomendasi pemungutan suara ulang untuk dilakukan di Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Cirebon, Kota Depok dan Kabupaten Indramayu. Dalam temuannya, di kota-kota tersebut diduga terjadi pelanggaran seperti pemilih luar daerah, mencoblos tanpa A5, hingga surat suara tercoblos dua kali.
KPU Jabar menilai hal tersebut merupakan faktor kesalahan teknis administrasi.
"Karena ada maladministrasi saja. Dia milih pake e-KTP, tapi bukan penduduk Jabar, begitu. Ada yang A5-nya palsu, ada A5 fotokopian digunakan. Kan itu maladmistrasi sebetulnya," kata dia. (dir/tro)