"Saat ini kami menunggu laporan temuan dari Panwaslu Kecamatan Harjamukti terkait hal itu (kotak dan surat suara hilang). Yang jelas kami akan menindaklanjuti masalah itu, tentu sesuai dengan peraturan bawaslu," kata Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin kepada detikcom via sambungan telepon, Kamis (18/4/2019).
Lebih lanjut, Joharudin menyebutkan pihaknya memiliki waktu selama tujuh hari kerja untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Pihaknya akan melakukan investigasi ketika sudah menerima laporan terkait kotak dan surat suara hilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan sebelumnya, pelaksanaan pencoblosan di TPS 07 Kelurahan Kalijaga sempat tertunda karena hilangnya kotak dan surat suara pilpres. Proses pencoblosan dilakukan kembali setelah TPS 07 menerima kotak dan suara pengganti dari TPS sekitar.
"Akhirnya petugas menyampaikan kepada kami tentang solusi kejadian itu. KPPS berkoordinasi dengan TPS yang di sekitarnya untuk mengambil surat suara lebih," ucap Joharudin kepada awak media kemarin.
Joharudin menyebutkan sempat terjadi antrean panjang hingga pukul 11.30 WIB karena kotak dan surat suara hilang. Bawaslu merekomendasikan agar pihak TPS tetap menerima pendaftaran pemilihan dengan syarat tetap melampirkan formulir C6. (tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini