Ketua KPU Garut Junaidin Basri membenarkan hal itu. Surat suara yang tertukar adalah surat suara untuk caleg DPRD Kabupaten Garut.
Surat suara di TPS 11 itu seharusnya surat suara DPRD Garut dapil 5. Namun suratnya tertukar dengan dapil 4 wilayah Cikajang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut informasi yang dihimpun dari ketua TPS 11, Iin Solihin, ada 123 surat suara DPRD Garut dapil V yang tertukar dengan dapil IV.
"Kami terima 237 surat suara. Tapi ada 123 surat suara yang terselip dari Dapil IV," ujar Iin, kepada wartawan di TPS 11, Rabu (17/4/2019).
Baca juga: Ma'ruf Amin: Kita Sudah Menduga Menang |
Tertukarnya surat suara itu baru disadari petugas sekitar pukul 10.30 WIB. Akibatnya, proses pencoblosan sempat terganggu sekitar 1,5 jam. Pencoblosan dimulai lagi sekitar jam 12.10 WIB.
"Akhirnya sejak jam 10.30, kami hentikan sementara pemilihan. Baru dimulai lagi jam 12.10 setelah ada surat suara susulan," kata Iin.
Simak Juga 'Warga di Makassar Temukan Surat Suara Cacat Saat Mencoblos':
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini