Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Cimahi Budi Raharja mengatakan saat ini lima bangunan tersebut tengah dalam tahap verifikasi. "Memang belum tentu lolos, tapi sedang kami daftarkan dan diverifikasi pada Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya Kemendikbud," ujar Budi di kantor Pemkot Cimahi, Jl Rd. Hardjakusumah, Jawa Barat, Senin (15/4/2019).
Kelima bangunan kuno itu rata-rata dibangun pada era kolonial Belanda. Arsitekturnya pun masih khas dengan gaya art deco dan indische empire yang populer pada abad 18 hingga akhir abad 19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Budi, hampir semua bangunan heritage di Cimahi merupakan aset TNI. Ia berharap nilai sejarah bangunan tersebut bisa dipertahankan.
"Kalau tidak dilindungi oleh Pemkot melalui sistem registrasi, ya nanti akan habis direnovasi, seperti rumah-rumah zaman Belanda di Jalan Baros," ucapnya.
Saat ini, menurut dia, ada 120 lebih bangunan heritage di Cimahi. Namun, tidak semua bisa diklasifikasikan sebagai bangunan cagar budaya, meski pun berumur ratusan tahun.
"Kalau dari bentuk memang heritage, tapi nanti akan kita inventarisir yang mana saja termasuk bangunan cagar budaya. Untuk verifikasi juga harus ada SK Walikota," kata Budi.
Kendala lain yang menyebabkan banyak bangunan berubah desain secara drastis oleh pemiliknya yakni tidak adanya Peraturan Daerah (Perda) Cagar Budaya di Cimahi. "Kita belum punya Perda Cagar Budaya jadi agak sulit melarang TNI melakukan pemugaran. Tapi kita sedang mengarah ke situ, kita sedang komunikasikan dengan dewan dan TNI juga, jangan semua dirombak," tutur Budi. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini