Calegnya Terjerat Penipuan, Gerindra Sukabumi Ikuti Proses Hukum

Calegnya Terjerat Penipuan, Gerindra Sukabumi Ikuti Proses Hukum

Syahdan Alamsyah - detikNews
Sabtu, 13 Apr 2019 15:44 WIB
Lambang Partai Gerindra (Foto: dok.detikcom)
Sukabumi - Ketua DPC Gerindra Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara membenarkan salah satu caleg dari partainya bernama Teddy Setiadi terjerat kasus penipuan. Gerindra menyebut perkara hukum yang menimpa Teddy ialah urusan pribadi dan pihaknya tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.

Yudha memastikan partainya akan menunggu status perkara Teddy berkekuatan hukum tetap. Kasus penipuan ini ditangani Polres Sukabumi.

"Itu urusan pribadi, saya rasa tidak ada kaitannya dengan partai. Kami tidak tahu menahu urusan pribadi yang bersangkutan. Prosesnya kita serahkan kepada pihak kepolisian sampai nanti inkrah di pengadilan," kata Yudha melalui sambungan telepon dengan detikcom, Sabtu (13/4/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dia menegaskan, kasus penipuan yang menjerat Teddy tidak ada sangkut paut dengan Gerindra. Soal kemungkinan untuk memberikan bantuan hukum kepada Teddy, Gerindra Sukabumi masih menunggu permintaan dari yang bersangkutan.

"Saya rasa yang bersangkutan sudah mempersiapkan pembelaan hukumnya, tapi kalau diminta kami dari Partai Gerindra akan mempersiapkan itu," ujarnya.

Sejauh ini, sambung Yudha, pihaknya belum mengambil sikap untuk mencoret Teddy dari peserta Pileg 2019 di Kabupaten Sukabumi. Namun jika nanti pengadilan memutuskan Teddy bersalah, internal partai secara tegas akan memberikan sanksi.

"Sekali lagi saya tegaskan kita menunggu keputusan yang inkrah. Kalau sudah tetap kata pengadilan, kita akan pecat dan berhentikan yang bersangkutan," ucap Yudha.


Polisi menangkap Teddy karena diduga terlibat perkara penipuan proyek borongan di Pasar Semi Modern Parungkuda Sukabumi. Teddy diduga menipu seorang pengusaha berinisial JM senilai Rp 636 juta rupiah.

Teddy ditangkap di Kota Sukabumi, pada Jumat (12/4) sore. Dia disangkakan melanggar Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. "Bersangkutan berstatus sebagai caleg Dapil II (di Kabupaten Sukabumi) dari Gerindra," ujar Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Yadi Kusyadi.

KPU Kabupaten Sukabumi memastikan tidak mencoret Teddy atau tetap menjadi peserta Pileg 2019 lantaran kasus yang menjerat Teddy belum inkrah. "Intinya kami KPU konsentrasi hari ini tidak bisa mencoret atau me-TMS-kan sebelum ada keputusan dari pengadilan," kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sukabumi Budi Ardiansyah. (sya/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads