Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sukabumi Budi Ardiansyah menyebut status pencalegan Teddy masih berjalan dan bisa mendulang suara di daerah pemilihan (Dapil) II Kabupaten Sukabumi.
"Kalau sudah berkekuatan hukum tetap, itu baru (statusnya) di-TMS-kan atau tidak memenuhi syarat. Jadi kalau masih proses (di kepolisian) belum bisa, kecuali sudah inkrah di pengadilan," kata Budi melalui sambungan telepon, Sabtu (13/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi membuat ilustrasi soal Teddy kalau nanti mendapat perolehan suara terbanyak di dapilnya lalu ternyata pengadilan menetapkan terbukti bersalah, mekanisme selanjutnya yaitu aturan pergantian antar waktu (PAW).
"Contoh misalkan beliau terpilih, lalu hasil pengadilan terbukti, itu tidak jadi dilantiknya. Bisa diganti oleh caleg yang lain yang ada di bawahnya," ujarnya.
"Nanti ada proses pergantian antar waktu (PAW), jadi proses pencalegannya masih berjalan. Soal pergantian itu nanti ada mekanismenya bagaimana PAW ini, intinya kami KPU konsentrasi hari ini tidak bisa mencoret atau me-TMS-kan sebelum ada keputusan dari pengadilan," tutur Budi menambahkan.
Polisi menangkap Teddy karena diduga terlibat perkara penipuan proyek borongan di Pasar Semi Modern Parungkuda Sukabumi. Teddy diduga menipu seorang pengusaha berinisial JM senilai Rp 636 juta rupiah.
Teddy ditangkap di Kota Sukabumi, pada Jumat (12/4) sore. Dia disangkakan melanggar Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. "Bersangkutan berstatus sebagai caleg Dapil II (di Kabupaten Sukabumi) dari Gerindra," ujar Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Yadi Kusyadi saat dikonfirmasi. (sya/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini