"Kita sudah kirim surat ke Menlu, ke BNP2TKI sama ke Kedubes Arab Saudi. Kita minta audiensi tanggal 22 (April)," ujar Jeje kepada wartawan, Jumat (12/4/2019).
Jeje menjelaskan, terkait masalah Umay kendala utama bukan pada teknis pemulangan. Melainkan, memastikan yang bersangkutan mendapatkan hak gajinya yang ditaksir mencapai Rp 1 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengakui telat mendapat laporan kasus ini. Sehingga Pemkab Pangandaran dianggap tidak responsif. Jeje menjelaskan, ada kesalahpahaman komunikasi yang disampaikan stafnya ke media massa.
"Staf itu ngomongnya gampang, 'enggak ada dana', padahal itu kan dapur. Harusnya lapor bupati," ujar Jeje menyinggung kinerja salah satu bawahnya di Dinas Tenaga Kerja, Industri dan Transmigrasi.
Berdasarkan keterangan keluarga, Umay pergi ke Arab Saudi pada 2002 untuk bekerja kepada keluarga Abdulaziz Hassan Alharbi di kota Jeddah. Sejak saat itu Umay tidak pernah pulang dan hanya satu-dua kali mengirimkan uang kepada keluarga di tanah air.
Meski kontrak Umay sudah berakhir dua tahun lalu, sang majikan selalu menahannya untuk tidak pulang dengan berbagai alasan. Keluarga menduga, sang majikan menahannya karena tidak bisa membayar sisa gaji selama 17 tahu bekerja yang besarnya lebih dari Rp 1 miliar. (tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini