Ajak Latihan Silat, Pemulung Cabuli 3 Bocah SD di Cirebon

Ajak Latihan Silat, Pemulung Cabuli 3 Bocah SD di Cirebon

Sudirman Wamad - detikNews
Kamis, 11 Apr 2019 20:46 WIB
Ilustrasi kasus kejahatan seksual. (Foto: Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Cirebon - Polisi menangkap AE (29), pelaku pencabulan tiga anak lelaki sekolah dasar (SD) di Cirebon. Wakapolres Cirebon Kompol Jarot Sungkowo mengatakan perbuatan bejat pria bekerja sebagai pemulung barang rongsokan tersebut berlangsung sejak Maret lalu.

"Terakhir kali melakukan (pencabulan) pada 6 April. Kita amankan pelaku, Selasa (9/4/) kemarin. Dari laporan yang kita terima, korbannya ada tiga," kata Jarot di Mapolres Cirebon, Jalan Raden Dewi Sartika Cirebon, Jawa Barat, Kamis (11/4/2019).

Menurut Jarot, modus dilakoni pelaku yaitu membujuk tiga korban berusia 12 tahun itu ikut berlatih pencak silat. Setelah itu, lanjut dia, pelaku mencabuli korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modusnya mengajak korban latihan silat. Korban diajak di rumah kosong di wilayah itu," katanya.

Para korban kejahatan seksual itu selalu mendapat ancaman oleh AE. Korban diminta tak bercerita kepada siapa pun. Namun, ulah pelaku terbongkar setelah keluarga korban melapor.

"Memang ada unsur ancamannya, ditakut-takuti agar tidak bilang ke siapa-siapa. Untuk jumlah korban masih kita dalami, saat ini yang laporan ada tiga," ucap Jarot.

Pelaku Pernah Alami Kekerasan Seksual

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kerap menonton video porno sebelum mencabuli korbannya. Selain itu, kelakuan bejat pelaku juga didorong rasa dendam lantaran pernah mengalami kekerasan seksual.

"Pelaku pernah menjadi korban pencabulan. Kejadiannya waktu pelaku masih merantau di Jakarta. Sekarang profesinya serabutan di sini, biasanya jadi tukang rongsokan," kata Jarot.

Pelaku mengamini omongan Jarot terkait masa kelam tersebut. AE yang saat itu menginjak usia 15 tahun, dicabuli pria dewasa. "Waktu itu saya di Jakarta. Iya pernah (korban pencabulan)," ucap AE.

AE mengaku terdorong berbuat cabul setelah melihat video porno. "Karena adanya anak-anak, ya ke anak-anak. Khilaf, lihat video (porno) di ponsel," ujarnya.

Kini AE mendekam di ruang tahanan Mapolres Cirebon. Ia disangkakan melanggar Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Perlindungan Anak. AE terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads