"Saya mau melaporkan dengan temen-temen, karena kita pada waktu itu bekerjasama masukin saham dengan perjanjian mendapat fee, melalui Neneng Nurhayati di koperasi South Pacifik Viscose (SPV). Selama ini kita lancar saja mendapat fee, mulai bulan ini banyak rekan-rekan yang macet enggak dapat fee," ujar T, salah satu pensiunan perusahaan tersebut yang ikut menjadi korban di Mapolres Purwakarta, Rabu (10/04/2019).
T bersama para korban investasi ini sudah berusaha melakukan tindakkan persuasif dengan menghubungi pelaku, baik mengunjungi kantornya maupun melalui via telepon. Namun hingga saat ini, tidak ada itikad baik. Neneng menghilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
T menjelaskan investasi yang mereka ikuti. Neneng merupakan supervisor koperasi yang bermitra dengan perusahaan tempat mereka bekerja. Neneng mengiming-imingi keuntungan investasi sebesar 2,5 %. Uang investasi tersebut akan digunakan sebagai modal pengadaan konsumsi di perusahaan dan bisnis lainnya di luar perusahaan.
"Kerugiannya per individual tidak sama, ada yang Rp 50 juta ada yang Rp 200 juta ada yang sampai Rp 1 miliar, enggak sama masukin sahamnya. Perjanjiannya setiap bulan dapat fee, kalo saya dari Rp 200 juta dapat Rp 5 juta per bulan", katanya yang mengaku baru 9 bulan bergabung.
T mengaku sejak bulan ke-8, pembayaran fee mulai tersendat. "Bulan ke-10 sama sekali belum dibayar, seharusnya 5 April," kata dia.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Handreas Ardian menyatakan masih mendalami kasus ini.
"Kami masih mendalami, kami masih mencari pelaku diduga melakukan tipu gelap. Kalau saya lihat kemarin pengakuan korban total keseluruhan sekitar Rp 30 miliar," ujar Handreas. (ern/ern)