Minta Buruh Pilih 01, Jokowi Janji Revisi PP 78/2015 Soal Upah

Minta Buruh Pilih 01, Jokowi Janji Revisi PP 78/2015 Soal Upah

Mukhlis Dinillah - detikNews
Selasa, 09 Apr 2019 15:10 WIB
Foto: Jokowi di Kabupaten Bandung. (Mukhlis Dinillah/detikcom).
Kabupaten Bandung - Capres nomor urut 01 Joko Widodo berjanji merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. Untuk itu ia meminta buruh memilihnya kembali pada 17 April 2019.

Hal itu disampaikan Jokowi dalamnya pidatonya di Apel Akbar Kesetiaan Relawan Buruh di Balereme, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (9/4/2019). Kegiatan tersebut dihadiri massa buruh.


Jokowi mengaku akan duduk bersama dengan berbagai federasi buruh di Indonesia bila terpilih kembali. Pihaknya nanti akan membahas revisi PP 78 yang pada 23 Oktober 2015 lalu disahkan olehnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama nanti kita akan bentuk tim bersama KSPSI dan seluruh federasi merevisi PP 78. Kita duduk satu meja," kata Jokowi di hadapan ribuan buruh.


Pernyataan Jokowi pun disambut riuh buruh yang hadir dalam kegiatan tersebut. Mereka meneriakkan dukungan untuk capres petahana tersebut.

"Hidup Jokowi..hidup Jokowi," teriak ribuan buruh.

"Kalian setuju..?," Tanya Jokowi yang langsung diamini oleh ribuan buruh.

Untuk mewujudkan janjinya itu, Jokowi lalu meminta dukungan kepada ribuan buruh untuk memilihnya saat 17 April nanti.

"Nanti tanggal 17 April tolong juga ajak kawan, saudara berbondong-bondong ke TPS pilih kami," ujar Jokowi.


Saksikan juga video 'Di Tangerang Jokowi Sosialisasikan 3 Kartu Andalan':

[Gambas:Video 20detik]

(mud/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads