Kepala Disbudpar Kenny Dewi Kaniasari menyatakan saat ini usulan tersebut tengah dikaji oleh pihak-pihak terkait. Apalagi Pemkot telah memiliki Perda Nomor 7/2018 tentang Cagar Budaya.
"Kita wajib pelihara dan membantu, sesuai di Perda memungkinkan ada insentif dalam hal keringanan PBB," ucapnya, di Pendopo Kota Bandung, Senin (8/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya dengan adanya keringanan PBB diharapkan pengelolaan dan perawatan bangunan cagar budaya akan lebih baik.
"Ini kan berat juga untuk para pensiunan untuk bayar pajak. Nantinya pemeliharaan daripada kena sanksi tidak bayar pajak jadi prioritas lebih pada memelihara. Ini memotivasi meringankan beban pengelolaan bangunan cagar budaya bagi mereka," katanya.
Selain itu, lanjut dia, potensi PBB untuk bangunan cagar budaya tidak cukup besar. Sehingga bila ada keringanan tidak akan terlalu berpengaruh terhadap pendapatan daerah.
"Kalau kata BPPD, PBB dari cagar budaya hanya 1 persen itu kan enggak signifikan. Jadi mending itu digratiskan saja," ucapnya.
Dia mengaku akan segera mengkaji keringanan PBB bagi pengelola bangunan cagar budaya. Pihaknya akan berkonsultasi dengan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah. Nantinya kebijakan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Perwal.
"Bangunan cagar budaya ini kan priceless, itu kan bisa jadi daya tarik wisata. Biar banyak yang berkunjung untuk bangunan yang terpelihara," ucapnya.
Berdasarkan data tahun 2018, kata dia, ada sebanyak 1.757 bangunan cagar budaya di Kota Bandung. Golongan A sekitar 252 bangunan, golongan B 446, golongan C sebanyak 1.059.
Sementata itu, Kepala BPPD Arif Prasetya menambahkan sebetulnya keringanan PBB untuk cagar budaya telah ada. Tapi baru diterapkan kepada cagar budaya yang dimiliki para pejuang dan pensiunan.
"Keringanan itu kepada pensiunan, pejuang. Bersifat lokasi belum," katanya.
Dia mengaku akan membahas usulan ini dengan pihak terkait. Karena menurutnya usulan ini penting demi menjaga kelestarian bangunan cagar budaya.
"Nanti kita bahas. Cagar budaya pengendali supaya mempunyai ketahanan tidak beralih fungsi," ucapnya.
Dia juga menjelaskan, pajak PBB untuk setiap bangunan tergantung nilai NJOP setiap bangunan. "Kalau daerah bisnis pasti mahal. Untuk bangunan cagar budaya (saat ini) PBB biasa mengikuti lokasi. Jadi tergantung NJOP. Kita bisa kaji," ujarnya.
(mso/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini