Sedangkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis hasil Pilkada serentak tahun 2018 ditunda sampai selesai pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 17 April 2019.
Penunjukan tersebut dilakukan oleh Sekda Jabar Iwa Karniwa dengan menyerahkan formulir berita Plh Bupati nomor 131/44/pmksm kepada Sekda Kabupaten Ciamis Asep Sudarmandi Gedung Sate, Jumat (5/4/2019) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Tempat Berburu Barang Antik di Pangandaran |
Penyerahan tersebut berdasarkan pada Pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
"Bupati Ciamis Iing Syam Arifin telah selesai masa jabatannya pada 6 April kemarin, sekarang saya ditunjuk sebagai Plh Bupati," ujar Asep Sudarman saat ditemui di Ponpes Cijantung, Senin (8/4/2019).
![]() |
Asep menjelaskan, tugasnya sebagai Plh Bupati Ciamis untuk memastikan roda pemerintahan berjalan dengan lancar. Ia menegaskan kewenangan Plh terbatas, terutama untuk kebijakan strategis.
"Hanya memastikan pelayanan berjalan, pekerjaan tetap dilaksanakan, pemerintahan kan sebuah sistem jadi jangan ada kekosongan," katanya.
Menurutnya, jabatan sebagai Plh Bupati Ciamis diperkirakan tidak sampai satu bulan. Untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis definitif dilaksanakan setelah Pemilu pada 17 April 2019. Paling cepat dilaksanakan 3 hari usai pencoblosan.
"Sepertinya harus cepat dilakukan pelantikan. Kemungkinan tanggal 22 April, itu paling cepat. Mudah-mudahan segera dilakukan pelantikan," ujarnya.
Sebelumnya, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis dijadwalkan pada 7 April 2019. Namun Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menunda pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis. Alasan penundaan tersebut berdasarkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No 131/2473/SJ. Isinya soal penundaan pelantikan yang semula 7 April 2019 menjadi setelah pemilu 2019. (tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini