Baca Pledoi, Sekda Tasikmalaya Khilaf Sunat Bansos Rp 1,4 M

Baca Pledoi, Sekda Tasikmalaya Khilaf Sunat Bansos Rp 1,4 M

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 08 Apr 2019 12:50 WIB
Suasana sidang pledoi korupsi Sekda Kabupaten Tasikmalaya. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Kota Bandung - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang kasus sunat dana bantuan sosial (bansos). Dalam pledoi, Abdul mengaku khilaf melakukan perbuatan korupsi tersebut.

Abdul membacakan pledoi yang ditulis sendiri olehnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/4/2019). Setelah mengakui kesalahannya, dia meminta majelis hakim memberi hukuman ringan.

"Dalam kesempatan ini, saya mohon kepada majelis hakim, yang mulia, untuk memberikan putusan seringan-ringannya. Karena saya telah khilaf dan sangat menyesal atas perbuatan yang saya lakukan, serta tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi," ucap Abdul saat membacakan pledoi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Abdul juga membacakan poin-poin pledoi yang dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan. Abdul menyebut dirinya belum pernah berperkara dan mengaku kooperatif selama persidangan.

"Saya mengakui, terus terang dan menyesali perbuatan. Saya adalah tulang punggung keluarga dan masih memiliki tanggung jawab menghidupi istri dan anak-anak saya," katanya.

Selain itu, Abdul juga mengaku telah mengembalikan uang bansos yang telah disunat. Uang diakui Abdul dikembalikan ke Polda Jabar dengan jumlah yang utuh.

"Saya telah beritikad baik, telah mengembalikan uang kerugian negara seluruhnya ke Polda Jabar sebelum masalah ini disidangkan," tuturnya.


Sebelumnya jaksa Kejati Jabar menuntut Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir 2,5 tahun penjara terkait kasus dugaan sunat dana bansos. Dalam sidang Abdul terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti Rp 1,4 miliar," ujar Jaksa Andi Andika Wira saat membacakan tuntutannya.

Kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan polisi. Ada dugaan 'penyunatan' dana hibah untuk 21 yayasan di Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2017.

Dana yang seharusnya diberikan utuh itu 'disunat' oleh Abdul dan stafnya. Yayasan tersebut hanya mendapatkan 10 persen dari total keseluruhan yang harus diberikan.

Dari kasus tersebut, masing-masing tersangka menerima keuntungan beragam dari mulai Rp 70 juta hingga paling besar Rp 1,4 M. Sekda Tasikmalaya mendapat keuntungan paling besar.

Berdasarkan hasil penghitungan dari Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya No: 700/1129/Inspektorat tanggal 28 September 2018 dengan hasil negara mengalami kerugian mencapai Rp 3,9 miliar.

Kesembilan orang terdakwa dalam kasus ini yaitu Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir, Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Endin, PNS di bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya Alam Rahadian Muharam dan Eka Ariansyah, dua warga sipil Lia Sri Mulyani dan Mulyana, serta seorang petani Setiawan. (dir/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads