Ketua KPU Kota Bandung Suharti mengatakan sebelumnya proses pengajuan formulir A5 atau pindah tempat mencoblos ditutup pada 17 Maret 2019 lalu. Tapi kini proses itu diperpanjang sampai H-7 pencoblosan.
"Data terakhir per 17 Maret 2019 itu ada 15.731 orang yang mengajukan formulir A5. Itu otomatis menambah DPT (Daftar Pemilih Tetap) kita yang semula 1.739.297 orang," katanya dalam rilis yang diterima detikcom, Minggu (7/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Banyaknya mahasiswa di kecamatan tersebut membuat KPU harus menyebar lokasi pencoblosan pengguna formulir A5. Itu dilakukan bekerja sama dengan BEM masing-masing perguruan tinggi.
"Misalnya di Coblong itu ada ITB dan STKS. Itu membuat pemilih jadi bertumpuk di Coblong. Agar tidak numpuk di satu kecamatan, kita sebar ke 15 kecamatan di Kota Bandung," katanya.
Ia memprediksi jumlah pengajuan formulir A5 akan terus bertambah seiring dengan diperpanjangnya waktu hingga 10 April 2019 mendatang.
"Sesuai putusan MK perpanjangan waktu tersebut hanya berlaku pada 4 kategori force majeure. Pertama dia sakit, tertimpa bencana, menjadi narapidana dan menjalankan tugas saat pemungutan suara. Untuk alasan lain kita tidak bisa keluarkan A5 lagi," ujar Suharti.
(tro/ern)











































