Jumat (5/4/2019) sekitar pukul 22.15 WIB, Bawaslu menggelar konferensi pers terkait hasil rapat pleno membahas kesaksian Sulman yang mengaku diperintah Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna untuk memenangkan paslon Jokowi-Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019. Konferensi pers digelar di kantor Bawaslu, Jalan Pramuka, Garut Kota.
Bertindak sebagai pembicara adalah Komisioner Bawaslu bidang Hukum, Data dan Informasi Ahmad Nurul Syahid. Ahmad mengatakan ada tiga poin yang dihasilkan dari rapat pleno kasus tersebut yang digelar Bawaslu Garut sore tadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Gempar 24 Jam Pengakuan AKP Sulman |
Kesimpulan tersebut diambil setelah Bawaslu Garut memanggil Sulman beserta tiga orang kapolsek di wilayah Garut yang ada dalam rapat yang disebut Sulman, yakni Kapolsek Kadungora Kompol Jajang, Kapolsek Garut Kota Kompol Uus Susilo serta Kapolsek Karangpawitan Kompol Oon Suhendar.
"Dua, Bawaslu Kabupaten Garut tidak menemukan bukti-bukti apapun terkait dengan adanya dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana tuduhan yang dilontarkan oleh AKP Sulman Aziz terkait dengan keberpihakan Kapolres Garut dalam pemilu tahun 2019 terhadap salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden," katanya.
Selain itu, Ahmad juga menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi, Budi tidak terbukti mengarahkan Kapolsek untuk mendukung Jokowi-Ma'ruf.
"Tiga, dugaan bahwa AKBP Budi Satria Wiguna selaku Kapolres Garut telah melakukan pelanggaran pemilu sebagaimana dituduhkan, yaitu mengarahkan para kapolsek dan jajarannya untuk mendukung salah satu pasangan calon adalah tidak terbukti," pungkas Ahmad.
Berdasarkan hasil rapat pleno pembahasan keterangan para saksi terkait kasus dugaan ketidaknetralan Polres Garut tersebut, Bawaslu Garut menyatakan penyelidikan kasus tersebut dihentikan. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini