Bawaslu Garut Hentikan Penyelidikan Kasus AKP Sulman Aziz

Bawaslu Garut Hentikan Penyelidikan Kasus AKP Sulman Aziz

Hakim Ghani - detikNews
Jumat, 05 Apr 2019 23:26 WIB
Foto: Hakim Ghani
Garut - Bawaslu Kabupaten Garut menyatakan pengakuan eks Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Aziz soal 'perintah menangkan Jokowi' tidak memenuhi unsur pidana pemilu. Penyelidikan kasus itu dihentikan.

Jumat (5/4/2019) sekitar pukul 22.15 WIB, Bawaslu menggelar konferensi pers terkait hasil rapat pleno membahas kesaksian Sulman yang mengaku diperintah Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna untuk memenangkan paslon Jokowi-Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019. Konferensi pers digelar di kantor Bawaslu, Jalan Pramuka, Garut Kota.

Bertindak sebagai pembicara adalah Komisioner Bawaslu bidang Hukum, Data dan Informasi Ahmad Nurul Syahid. Ahmad mengatakan ada tiga poin yang dihasilkan dari rapat pleno kasus tersebut yang digelar Bawaslu Garut sore tadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu, Bawaslu Kabupaten Garut tidak mendapatkan keterangan dari semua pihak yang dimintai keterangan tentang identitas terduga pelaku, uraian kejadian dan tempat peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran pemilu tersebut," ujar Ahmad.

Kesimpulan tersebut diambil setelah Bawaslu Garut memanggil Sulman beserta tiga orang kapolsek di wilayah Garut yang ada dalam rapat yang disebut Sulman, yakni Kapolsek Kadungora Kompol Jajang, Kapolsek Garut Kota Kompol Uus Susilo serta Kapolsek Karangpawitan Kompol Oon Suhendar.

"Dua, Bawaslu Kabupaten Garut tidak menemukan bukti-bukti apapun terkait dengan adanya dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana tuduhan yang dilontarkan oleh AKP Sulman Aziz terkait dengan keberpihakan Kapolres Garut dalam pemilu tahun 2019 terhadap salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden," katanya.

Selain itu, Ahmad juga menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi, Budi tidak terbukti mengarahkan Kapolsek untuk mendukung Jokowi-Ma'ruf.

"Tiga, dugaan bahwa AKBP Budi Satria Wiguna selaku Kapolres Garut telah melakukan pelanggaran pemilu sebagaimana dituduhkan, yaitu mengarahkan para kapolsek dan jajarannya untuk mendukung salah satu pasangan calon adalah tidak terbukti," pungkas Ahmad.

Berdasarkan hasil rapat pleno pembahasan keterangan para saksi terkait kasus dugaan ketidaknetralan Polres Garut tersebut, Bawaslu Garut menyatakan penyelidikan kasus tersebut dihentikan. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads