"Ya fakta persidangan sudah mengungkap terjadinya tindak pidana seperti pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua remaja yang menyebabkan luka berat," ucap jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor Suharja seusai persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (4/4/2019).
Fakta yang dimaksud jaksa mengenai keterangan para saksi yang dihadirkan. Pada sidang pekan kemarin, jaksa menghadirkan dua orang korban yakni Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.
Cahya dan Zaki sama-sama mengaku menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar. Bahkan jaksa juga menayangkan video penganiyaaan yang dilakukan oleh Bahar. Salah satu korban dalam sidang yang digelar terbuka, mengakui video tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guna menguatkan fakta persidangan, jaksa akan menghadirkan ahli untuk diperiksa pada sidang lanjutan pekan depan. Ahli berasal dari dokter forensik dan digital forensik. Dokter forensik akan menjelaskan terkait luka yang dialami korban. Sementara digital forensik akan menjelaskan mengenai video penganiayaan.
"Keterangan korban dikuatkan lagi nanti keterangan ahli dari dokter yang akan menerangkan visum kondisi korban. Lalu ahli forensik yang menerangkan video penganiayaan," kata Suharja.
Tonton juga video Setelah Ancam Jokowi, Kini Habib Bahar Bilang 'Prabowo Menang':
(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini