Akun twitter @WidaNWP mencuit kasus ini pertama kali. Polisi dianggap lamban menangani kasus ini. "Ada kasus pemerkosaan pada anak usia 14 Tahun di salah satu daerah di Subang. Korban sampai hamil 6 bulan. Keluarga sudah nelapor, namun pihak yang berwajib di daerah tersebut belum turun tangan. Yuk, bantu Geulis mendapatkan keadilan," kicaunya.
Akun tersebut menyebarkan foto bukti Laporan Polisi (LP). Didalam surat laporan tertulis tanggal pelaporan yakni 26 Desember 2018, dengan pelapor EST orangtua korban. Postingan diunggah pada hari Rabu (03/04), dengan 3.800 posting ulang dan disukai sebanyak 735 netizen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah menangani secara profesional dan prosedural, sekarang pelakunya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan", ujar Ilyas saat dihubungi via telepon, Kamis (04/04/2019).
Soal tudingan lamban penanganan kasus ini, Ilyas membantahnya. "Kita melakukan sesuai SOP, karena pada saat naik ke penyidikan, ada beberapa hambatan. Salah satunya ada beberapa saksi yang usianya di bawah umur", ungkapnya.
Ilyas pun menjelaskan secara rinci hambatan tersebut. Saksi di bawah umur harus memeriksanya secara khusus, baik dengan pendampingan orang tua maupun pihak terkait. Selain itu ilyas juga mengeluhkan saksi tidak selalu datang setelah surat panggilan dilayangkan, bahkan setelah beberapa kali dilayangkan baru datang.
"Hasil pemeriksaan saksi di bawah umur itu baru diterima bulan februari, setelah kami terima, kami agendakan untuk melakukan gelar perkara sebagai bahan penetapan tersangka. Pada prinsipnya itu sudah di agendakan", ucapnya.
Diketahui, aksi tidak terpuji ini dilakukan oleh pelaku AYG terhadap EFD. Dengan dalih mengerjakan tugas, AYG mengajak korban ke rumah pelaku, di saat itu korban dicabuli secara berulang kali.
Kasus ini baru terungkap oleh orang tua korban, setelah mencurigai perut anaknya yang terus membesar, setelah dilakukan pemeriksaan, bidan menyatakan EFD telah hamil dengan masa kandungan 7 bulan lebih dua minggu.
Atas insiden ini pun korban harus melahirkan di usia muda di luar pernikahan dan putus sekolah.
Pelaku kini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Subang, pelaku terancam pidana Pasal 81 dan Pasal 82 UURI No. 35 Tahun 2014 Atas perubahan UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (ern/ern)











































