"Kemungkinan ada 15 orang saksi termasuk ahli," ucap salah seorang pengacara Bahar, Guntur Fattahillah seusai persidangan di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (4/4/2019).
Guntur tak merinci siapa saja saksi dan ahli yang akan dihadirkan. Namun untuk ahli, dia mengungkapkan kemungkinan akan menghadirkan ahli pidana hingga bahasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahar didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi. Dakwaan jaksa telah menguraikan detail aksi penganiayaan yang dilakukan Bahar.
Dalam dakwaan, Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak Juga "Saksi Korban Dihadirkan, Hakim Putar Video Penganiayaan Habib Bahar":
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini