Pengacara akan Hadirkan 15 Saksi Meringankan Bagi Bahar bin Smith

Pengacara akan Hadirkan 15 Saksi Meringankan Bagi Bahar bin Smith

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 04 Apr 2019 14:38 WIB
Foto: Dony Indra Ramadhan
Bandung - Pengacara Bahar bin Smith akan menghadirkan saksi meringankan dalam sidang kasus penganiayaan. Tak tanggung-tanggung, 15 saksi akan dihadirkan.

"Kemungkinan ada 15 orang saksi termasuk ahli," ucap salah seorang pengacara Bahar, Guntur Fattahillah seusai persidangan di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (4/4/2019).

Guntur tak merinci siapa saja saksi dan ahli yang akan dihadirkan. Namun untuk ahli, dia mengungkapkan kemungkinan akan menghadirkan ahli pidana hingga bahasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada 3 ahli. Pidana dan bahasa juga. Tapi nanti kita pertimbangkan dalam rapat," tuturnya.

Bahar didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi. Dakwaan jaksa telah menguraikan detail aksi penganiayaan yang dilakukan Bahar.

Dalam dakwaan, Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Simak Juga "Saksi Korban Dihadirkan, Hakim Putar Video Penganiayaan Habib Bahar":

[Gambas:Video 20detik]

Pengacara akan Hadirkan 15 Saksi Meringankan Bagi Bahar bin Smith
(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads