"Kami mohon dibantu. Kalau diberikan keleluasaan, ada ustaz, habaib, kawan dekat susah masuk ke sana, kami memohon yang mulia," ucap pengacara Bahar di persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (4/4/2019).
Majelis hakim sendiri tak bisa memutuskan. Pasalnya hal tersebut merupakan teknis di lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor mengatakan untuk proses pembesukan diperlukan surat keterangan dari jaksa.
"Dari setiap yang berkunjung itu minta surat keterangan kepada kami. Kemungkinan yang tidak bisa bertemu itu yang tidak membawa surat," kata jaksa.
Seusai persidangan, pengacara Bahar, Guntur Fathalillah mengatakan permintaan tersebut wajar. Sebab dibesuk merupakan hak dari kliennya. Pihaknya pun menginginkan agar Bahar ditahan di rutan.
"Ya harusnya di rutan sesuai acara hukum pidana. Rutannya itu rutan negara bukan rutannya polisi," tuturnya.
Terkait pernyataan jaksa yang menyebut diperlukannya surat, Guntur menyatakan hal itu terlalu berlebihan.
"Enggak ada aturan main itu, lebay. Enggak ada harus pamit sama jaksa segala," ucapnya.
Saksikan juga video 'Saksi Korban Dihadirkan, Hakim Putar Video Penganiayaan Habib Bahar':
(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini