Gaji 17 Tahun Ditunggak, TKW Pangandaran di Arab Tak Bisa Pulang

Gaji 17 Tahun Ditunggak, TKW Pangandaran di Arab Tak Bisa Pulang

Andi Nurroni - detikNews
Kamis, 04 Apr 2019 11:25 WIB
TKW asal Pangandaran 17 tahun tak bisa pulang dari Arab. (Foto: istimewa)
Pangandaran - Seorang pekerja migran perempuan atau TKW asal Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, mengalami kasus over contract atau bekerja melewati masa kontrak di Arab Saudi. Pihak keluarga melaporkan, TKW bernama Umay Sumarni (48), asal Desa Masawah, Kecamatan Cimerak tersebut tidak bisa pulang karena gajinya ditahan sang majikan.

Sang anak, Dea Rahman (21), menceritakan, ibunya pergi ke Arab Saudi pada 2002 silam untuk bekerja kepada keluarga Abdulaziz Hassan Alharbi di kota Jeddah. Sejak saat itu, sang ibu tidak pernah pulang dan hanya satu-dua kali mengirimkan uang kepada keluarga di tanah air.


Kontrak sang ibu, kata Dea, sebenarnya telah berakhir dua tahun lalu. Ibunya pun telah meminta izin untuk pulang ke Indonesia. Tapi sang majikan, selalu menahannya untuk tidak pulang dengan berbagai alasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terakhir alasannya karena belum ada pembantu pengganti, tapi saya duga karena mereka tidak sanggup membayar sisa gaji. Jumlahnya lebih dari Rp 1 miliar," ujar Dea melalui surat elektronik kepada detikcom, Kamis (4/4/2019).


Atas kejadian ini, Dea menyampaikan sejak 2017 pihak keluarga telah menyampaikan pengaduan kepada otoritas mulai dari BNP2TKI, Kementerian Luar Negeri hingga KBRI Jeddah via surat elektronik.

"Hingga hari ini sejak dilaporkan, tidak ada hasil perkembangan," kata Dea yang saat ini bekerja di Bekasi. (tro/tro)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads