"Untuk yang kasus kades ini, setelah pihak kepolisian selesai melakukan penyelidikan, kami telah melaksanakan pleno ketiga. Saat ini berkasnya sudah masuk ke kejaksaan," ujar Komisioner Bawaslu Ahmad Nurul Syahid kepada wartawan di kantornya, Jalan Pramuka, Garut Kota, Rabu (3/4/2019).
Jajang Haerudin bikin heboh lantaran secara terang-terangan mengajak masyarakatnya untuk mendukung Jokowi di Pilpres 2019. Videonya sempat viral akhir Februari 2019 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bawaslu kemudian turun tangan melakukan penyelidikan. Jajang beserta Sekdes Cimareme Dedi yang diketahui sebagai perekam dan penyebar video itu dipanggil untuk diminta klarifikasi. Hasilnya, Bawaslu menemukan adanya pelanggaran pidana kampanye dalam video tersebut.
Jajang mengaku tidak tahu soal aturan larangan kepala desa dilarang kampanye. Akibat aksinya itu, Jajang kini terancam dibui 1 tahun.
"Sesuai Pasal 490 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," kata Ahmad.
Ahmad menambahkan, kasus Jajang ini akan segera dipersidangkan dalam waktu dekat. Kejaksaan memili waktu 3 hari untuk melakukan pemeriksaan berkas. Kemudian, setelah dilimpah ke pengadilan, pihak pengadilan punya waktu 14 hari untuk mengadili Jajang.
"Di kejaksaan ada waktu tiga hari untuk pemeriksaan berkas. Kemudian mudah-mudahan P21 (berkas telah lengkap), setelah itu kemudian di kepengadilan. Dan di pengadilan itu waktunya kurang lebih 14 hari," pungkas Ahmad. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini