"Kami hormati karena prosedurnya seperti itu. Banyak kebijakan yang harus direkomendasi, wajar lah," ucap kuasa hukum terdakwa, Dadang Sukmawijaya, seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (2/4/2019).
Pembacaan tuntutan sedianya dilakukan hari ini. Namun, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung meminta penundaan dengan alasan surat tuntutan belum turun dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harapan saya menyangkut proses, jaksa harus melihat dari aspek perbuatan dari terdakwa, jangan sampai melebihi. Saya berharap tuntutan disesuaikan dengan pernyataan terdakwa di persidangan. Jangan sampai tuntutan membabi buta," tutur Dadang.
Sementara itu jaksa Melur Kimaharandika mengatakan seluruh fakta-fakta persidangan akan dijadikan pertimbangan dalam tuntutan nanti. "Pasti semua hal, fakta-fakta di persidangan jadi pertimbangan kami. Perannya kan masing-masing berbeda, itu kan jadi pertimbangan kami," kata Melur.
Melur menjelaskan alasan penundaan tuntutan tersebut. Menurut Melur, kasus ini menarik perhatian sehingga surat tuntutan bukan saja di Kejari, melainkan sampai ke Kejagung.
"Petunjuk penuntutannya belum turun karena perkara ini kan menarik perhatian. Jadi enggak sampai di Kejari doang petunjuk penuntutannya. Berjenjang," ujar Melur.
Dalam perkara ini ada 7 orang terdakwa yang diadili yakni Aditya Anggara (19), Goni Abdulrahman (20), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32) dan Aldiansyah (21). Mereka diduga melakukan penganiayaan kepada Haringga hingga tewas.
Saksikan juga video 'Sadis! Beginilah Rekonstruksi Pengeroyokan Haringga':
(dir/bbn)