Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri telah mengonfirmasi kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) berkaitan hal tersebut. Pemkab Sukabumi menyebut bahwa Riki saat ini diberhentikan sementara.
"Informasi dan keterangan yang didapat, Riki melanggar etika ASN (Aparatur Sipil Negara) bukan hanya sekali, namun pernah dilakukan beberapa kali. Kami sedang mendalami hal itu, Riki itu diberhentikan sementara sampai Pilpres-Pileg. Sehingga surat pemberhentiannya belum disampaikan kepada pihak yang bersangkutan," kata Herdi via pesan singkat, Minggu (31/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Herdi, berdasarkan konfirmasi dari Kadis DKP Sukabumi Abdul Kodir, pelanggaran Riki bukan hanya pada saat dia berpose dua jari saja, yang dituding berpihak kepada paslon peserta Pilpres 2019, namun sebelumnya pihak DKP pernah memperingatkan Riki terkait pelanggaran disiplin dan etika pegawai. Pada Januari 2019, Herdi mengungkapkan, Riki pernah dievaluasi dan mendapat pertimbangan terkait perpanjangan kontrak kerjanya.
"Pelanggaran etika (mengacungkan dua jari) karena menyerupai simbol, kedua soal memang dia disanksi karena tugas dan pekerjaan yang mangkir," kata Herdi.
"Pada awal tahun pernah diberikan peringatan, jadi pelanggarannya bukan dilakukan sekali. Sampai hari ini Riki jadi pengawasan dan evaluasi kami. Jika dia dinyatakan tidak bersalah, dimungkinkan dia dipekerjakan kembali. Namun jika terbukti bersalah, ya itu konsekuensi yang harus diterima Riki selaku pegawai ASN," tuturnya menambahkan.
Dia menjelaskan tidak ada larangan bagi ASN menghadiri kampanye. Namun, sambung Herdi, kehadiran ASN tentunya untuk sekadar mengetahui visi dan misi kandidat pasangan calon.
"ASN itu boleh hadir dalam kampanye, hanya sebatas mendengarkan visi dan misi kandidat pasangan calon atas hak pribadinya sebagai pemilih. Namun tidak diperkenankan menggunakan atribut partai politik dan pasangan calon. Kalau dia memakai itu, berarti ada unsur keberpihakan," kata Herdi menjelaskan. (bbn/bbn)











































