Widyswara atau pengajar Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Geologi, Mineral dan Batubara (PPSDM Minerba) Kementerian ESDM Imelda Hutabarat menyampaikan, berdasarkan data perusahaan tambang di Jawa Barat, 75 persen masih perlu pembinaan.
"24 persen di antaranya sama sekali tidak punya pengawas bersertifikat, sisanya belum teregister atau sertifikatnya sudah expired," ujar Imelda saat mengisi bimbingan teknis keselamatan kerja bagi para pelaku industri pertambangan di Jawa Barat yang berlangsung di Kabupaten Pangandaran, Selasa (26/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Khusus pengawas, perannya sangat penting sekali. Ia bertanggung jawab atas keselamatan dirinya, anak buah hingga orang-orang di sekitar tambang. Kalau dia tidak tersertifikasi, dia tidak mengetahui langkah-langkahnya," tutur Imelda yang juga anggota tim pendiri Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung.
Dia menjelaskan kewajiban sertifikasi ini telah disosialisasikan sejak 2015. Sehingga saat ini, menurut dia, sanksi akan diberlakukan secara ketat terhadap para pelanggar.
"Sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga sanksi hukum," ujar Imelda.
Imelda mengakui, selain perusahaan tambang berizin yang dibina dan dipantau, di lapangan banyak dijumpai pertambangan-pertambangan ilegal. Praktik tak berizin ini, kata dia, sangat jauh berisiko.
"Kita terus dorong mereka memiliki izin agar bisa kita bina," ucap Imelda. (bbn/bbn)











































