Pengacara Abdul Kodir Bambang Lesmana mengatakan peran mantan Bupati Tasikmalaya tersebut telah terbukti dalam persidangan. Uu disebutkan memberi instruksi kepada Sekda dan jajaran mencari dana untuk kegiatan Musabaqoh Qiroatil Kutub (MQK) dan pembagian hewan kurban yang tak masuk pos anggaran Kabupaten Tasikmalaya.
"Jelas (nama Uu perlu dimasukkan di tuntutan). Dalam istilah hukum ada azas berbagi kesalahan. Kesalahan terdakwa ini bukan hanya di terdakwa saja yang melakukan perbuatan. Ada peran orang lain yaitu perintah atau instruksi. Itu yang harus dipertimbangkan majelis hakim dan jaksa," ujar Bambang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/3/2019).
Dalam dakwaan juga sebenarnya nama Uu sudah disebut. Akan tetapi, kata Bambang, nama Uu dan perannya masih samar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya pun menyayangkan Uu yang tak hadir saat dipanggil sebagai saksi di persidangan. Oleh karenanya, dia menilai ketidakhadiran Uu membenarkan atas instruksi tersebut.
"Kalau orang diperintah itu kan harusnya ada membuka kebenaran, harus diperiksa. Dengan tidak hadirnya, beliau melepaskan diri dari hak. Dari keterangan saksi dan terdakwa memang diperintah. Harusnya Pak Uu datang supaya dia membela diri kalau tidak melakukan. Dengan tidak datang hak dia membela tidak ada. Secara otomatis membenarkan," tutur Bambang.
Sidang tuntutan sendiri sedianya digelar hari ini. Akan tetapi, jaksa meminta waktu karena tuntutan belum selesai. Sidang tuntutan pun disepakati ditunda selama sepekan. Sidang akan digelar pada Senin 1 April 2019. (dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini