Pengacara Minta Peran Wagub Uu Dimasukkan dalam Tuntutan Korupsi Bansos

Pengacara Minta Peran Wagub Uu Dimasukkan dalam Tuntutan Korupsi Bansos

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 25 Mar 2019 12:51 WIB
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum/Foto: Mochamad Solehudin
Bandung - Jaksa masih menyusun draft tuntutan kasus sunat dana bantuan sosial (Bansos) Tasikmalaya dengan terdakwa Sekretaris Daerah (Sekda) Tasikmalaya Abdul Kodir. Pengacara meminta jaksa mengakomodir peran wakil gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum dalam tuntutannya.

Pengacara Abdul Kodir Bambang Lesmana mengatakan peran mantan Bupati Tasikmalaya tersebut telah terbukti dalam persidangan. Uu disebutkan memberi instruksi kepada Sekda dan jajaran mencari dana untuk kegiatan Musabaqoh Qiroatil Kutub (MQK) dan pembagian hewan kurban yang tak masuk pos anggaran Kabupaten Tasikmalaya.

"Jelas (nama Uu perlu dimasukkan di tuntutan). Dalam istilah hukum ada azas berbagi kesalahan. Kesalahan terdakwa ini bukan hanya di terdakwa saja yang melakukan perbuatan. Ada peran orang lain yaitu perintah atau instruksi. Itu yang harus dipertimbangkan majelis hakim dan jaksa," ujar Bambang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/3/2019).

Dalam dakwaan juga sebenarnya nama Uu sudah disebut. Akan tetapi, kata Bambang, nama Uu dan perannya masih samar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di dakwaan memang samar peran Pak Uu, cuma dalam fakta sidang sudah jelas," tuturnya.

Pihaknya pun menyayangkan Uu yang tak hadir saat dipanggil sebagai saksi di persidangan. Oleh karenanya, dia menilai ketidakhadiran Uu membenarkan atas instruksi tersebut.

"Kalau orang diperintah itu kan harusnya ada membuka kebenaran, harus diperiksa. Dengan tidak hadirnya, beliau melepaskan diri dari hak. Dari keterangan saksi dan terdakwa memang diperintah. Harusnya Pak Uu datang supaya dia membela diri kalau tidak melakukan. Dengan tidak datang hak dia membela tidak ada. Secara otomatis membenarkan," tutur Bambang.

Sidang tuntutan sendiri sedianya digelar hari ini. Akan tetapi, jaksa meminta waktu karena tuntutan belum selesai. Sidang tuntutan pun disepakati ditunda selama sepekan. Sidang akan digelar pada Senin 1 April 2019. (dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads