Sidang dengan agenda tuntutan terhadap Abdul Kodir dan 8 terdakwa lainnya sedianya digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/3/2019). Dalam persidangan, jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar meminta penundaan.
"Kami masih menyusun tuntutan kami, sehingga kami meminta waktu satu minggu," ucap jaksa Henny Maryani dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Minggu depan harus selesai ya. Karena ini berkaitan dengan penahanan para terdakwa yang berakhir pada 28 April 2019. Satu minggu harus sudah jadi (tuntutan). Nanti pembelaan dari terdakwa kita kasih satu minggu," ujar hakim.
Kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan polisi. Ada dugaan 'penyunatan' dana hibah untuk 21 yayasan di Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2017.
Dana yang seharusnya diberikan utuh itu 'disunat' oleh Sekda Tasik dan stafnya. Yayasan tersebut hanya mendapatkan 10 persen dari total keseluruhan yang harus diberikan.
Dari kasus tersebut, masing-masing tersangka menerima keuntungan beragam dari mulai Rp 70 juta hingga paling besar Rp 1,4 M. Sekda Tasikmalaya mendapat keuntungan paling besar.
Berdasarkan hasil penghitungan dari Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya nomor : 700/1129/Inspektorat tanggal 28 September 2018 dengan hasil negara mengalami kerugian mencapai Rp 3,9 miliar.
Kesembilan orang terdakwa dalam kasus ini yaitu Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir, Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Endin, PNS di bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya Alam Rahadian Muharam, PNS di Kesra Kabupaten Tasikmalaya Eka Ariansyah, dua warga sipil Lia Sri Mulyani dan Mulyana, serta seorang petani Setiawan. (dir/ern)