MUI Jabar Pertimbangkan Fatwa Haram Game PUBG

ADVERTISEMENT

MUI Jabar Pertimbangkan Fatwa Haram Game PUBG

Mukhlis Dinillah - detikNews
Rabu, 20 Mar 2019 21:26 WIB
Ketua MUI Jabar Rahmat Syafei/Foto: Mukhlis Dinillah
Bandung -
PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG) tengah menjadi sorotan usai penyerangan brutal di dua masjid Selandia Baru. Pelaku penyerangan disebut-sebut terinspirasi dari game berbasis online tersebut.

Game PUBG memang tengah digandrungi masyarakat dunia termasuk Indonesia. Game besutan Tancent Games itu mengharuskan seseorang bertahan hidup dengan berperang melawan orang lain menggunakan senjata.

Di wilayah India sudah melarang anak dan remaja bermain PUBG karena dinilai mengandung aksi kekerasan serta berpengaruh bagi anak muda. Bahkan kepolisian di wilayah India mengancam hukuman penjara bagi yang kedapat main game tersebut.

Melihat fenomena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar mempertimbangkan mengeluarkan fatwa haram mengenai game PUBG. Pihaknya perlu mengkaji terlebih dahulu dampak-dampak dari bermain game online gawai dan komputer tersebut.

"Tentu kita harus teliti terlebih dahulu mengenai dampak dari game ini," kata Ketua MUI Jabar Rahmat Syafei, belum lama ini.

Ia menilai pada perinsipnya sesuatu yang memberi dampak negatif secara luas akan dilarang MUI. Apalagi, kata dia, sampai menstimulus seseorang untuk melakukan tindakan kejahatan.

"Kami belum melakukan fatwa. Tapi secara umum kalau (PUBG) berdampak merusak jadi tidak boleh. Akan kami pertimbangkan buat fatwa supaya perlu ada menutup jalan sebuah kejahatan," tutur Syafei.

Sebelumnya, aksi penembakan brutal yang dilakukan sekelompok orang itu menewaskan 50 orang muslim yang tengah beribadah di masjid. Senjata yang digunakan para pelaku disebut mirip item di game PUBG.
(mud/ern)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT