"Kami akan mewajibkan pekerja asing untuk tinggal di Karawang selama bekerja di kawasan industri atau zona industri yang ada di Karawang. Mereka kan bekerja dan dapat uang di Karawang. Masak tinggalnya di daerah lain," kata Ahmad Suroto Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang kepada detik di ruang kerjanya Rabu (20/3/2019).
Suroto menuturkan ekspatriat yang menolak bakal dihukum. Bentuknya, tidak akan dicatat sebagai tenaga kerja asing di Karawang. Alhasil, mereka terancam menjadi tenagakerja ilegal bahkan deportasi karena dokumen yang tak lengkap. "Saya kira cukup adil jika kebijakan ini kita jalankan," tutur Suroto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan menyampaikan kebijakan ini kepada mereka agar dapat dilaksanakan. Kami undang mereka nanti 26 Maret 2019 untuk membahas ini," katanya.
Menurut Suroto, kebijakan ini dapat mendorong pendapatan asli daerah. Jika seluruh ekspatriat tinggal di Karawang, bakal menambah tingkat hunian hotel, termasuk restoran dan tempat hiburan malam.
"Kalau mereka membelanjakan uangnya di Karawang itu bagus buat pertumbuhan ekonomi kita. Makanya kami akan mendorong agar kebijakan ini bisa terlaksana dengan baik," katanya.
Berdasarkan data Disnakertrans Karawang, Saat ini jumlah tenaga kerja asing di Karawang mencapai 3.500 orang. Namun, kata Suroto, hanya sekitar 500 orang yang tinggal di Karawang. "Sisanya tinggal di Bekasi atau Jakarta. Mereka bekerja di Karawang, tapi menghabiskan uang di daerah lain ini tidak adil buat kita," katanya.
Sementara itu Ketua PHRI Karawang Gabriel Alexander mendukung penuh kebijakan tersebut. Menurut Gabriel, kebijakan itu bakal berdampak positif pada bisnis hotel di Karawang. "Kebijakan ini bakal membuat pengusaha hotel senang. Dan bisnis hotel di Karawang makin menggeliat," kata Gabriel saat dihubungi detik via telepon.
Ia menuturkan, meski makin banyak hotel berdiri di Karawang, namun bisnis hotel sedang suram. Berdasarkan pendataan PHRI, kata Gabriel tingkat hunian hotel di Karawang hanya 33 persen. "Ini tidak sehat. Padahal bisnis hotel dikatakan sehat di suatu kota jika tingkat hunian mencapai 60 persen," kata dia.
Gabriel menuturkan di Karawang ada 2.550 kamar dari 14 hotel berbintang. "Pertumbuhan hotel di Karawang sangat baik dalam 5 tahun terakhir. Hotel berkembang karena para pengusaha mencium pasar dari banyaknya industri. Namun kenyataannya bisnis kurang baik," kata Gabriel.
"Kalau para ekspatriat makan, minum dan tinggal di Karawang, bisa membantu perekonomian daerah," Gabriel menambahkan. (ern/ern)











































