Dalam sidang vonis yang digelar di Ruang Sidang VI, majelis hakim menilai Fahmi telah secara sah dan meyakinkan melakukan suap terhadap Wahid Husein untuk mendapat sejumlah fasilitas selama ditahan di dalam lapas.
"Dalam persidangan dapat dibuktikan terdakwa memberikan sesuatu pada Wahid Husein berupa mobil dan sejumlah barang lainnya," ujar hakim sat membacakan vonis, Rabu (20/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara," katanya.
Vonis tersebut dijatuhkan dengan pertimbangan memberatkan karena Fahmi telah bertentangan dengan program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi dan telah mengulangi perbuatannya.
Sementara hal yang membuat hukuman berkurang karena majelis hakim menilai Fahmi berlaku sopan selama sidang dan memiliki tanggungan keluarga istri juga dua anak yang masih sekolah.
Sebelumnya jaksa KPK menuntut Fahmi dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Fahmi dianggap telah terbukti melanggar dakwan primer.
Saat menjalani persidangan ini, Fahmi yang merupakan terpidana kasus suap pejabat Bakamla, tengah menjalani vonisnya 2 tahun 8 bulan. Ia ditahan sejak Juni 2018.
Dengan vonis baru ini, masa tahanan Fahmi di Lapas Sukamiskin otomatis makin panjang.
Saksikan juga video 'Perjuangan Inneke Koesherawati Urus Rumah Tangga Tanpa Suami':
(tro/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini