Mobil Tak Punya Tempat Sampah Didenda Rp 500 Ribu, Setuju Tidak?

Mobil Tak Punya Tempat Sampah Didenda Rp 500 Ribu, Setuju Tidak?

Tri Ispranoto - detikNews
Rabu, 20 Mar 2019 10:29 WIB
Foto: Dokumentasi Humas Pemkot Bandung
Bandung - Pemkot Bandung sejak Senin 18 Maret lalu mulai menerapkan aturan setiap mobil yang masuk ke Balai Kota wajib punya tempat sampah. Hal tersebut merupakan bagian dari penegakan Perda No 9 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.

Mobil yang tidak memiliki tempat sampah diusir dan dilarang parkir di Balai Kota. Pada hari pertama sebanyak 53 mobil ASN dan tamu terpaksa diusir. Sementara pada hari kedua atau Selasa 19 Maret kemarin, jumlahnya berkurang menjadi 14 mobil.

Jauh sebelumnya, Pemkot Bandung juga telah mewajibkan setiap mobil di Kota Bandung memiliki tempat sampah. Bahkan saat itu razia dilakukan tidak hanya di Balai Kota, tapi beberapa titik Kota Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanya saja saat itu aturan mengacu pada Perda No 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan (K3) dengan denda Rp 250 ribu. Sedangkan saat ini digunakan Perda No 9 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah yang dendanya lebih besar yakni Rp 500 ribu.

Meski terdapat denda, namun untuk saat ini sanksi tersebut belum diterapkan. Selama satu minggu, Satpol PP akan melakukan razia dengan sanksi pengusiran. Tapi jika mobil yang pernah diusir kembali kena razia dan masih tidak memiliki tempat sampah, maka sanksi denda akan diberlakukan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung Salman Fauzi mengatakan bagi sebagian orang kewajiban menyediakan tempat sampah di dalam mobil adalah sesuatu yang sederhana. Namun sering kali tidak dibarengi dengan kesadaran dan perubahan perilaku warga dalam menjaga kebersihan.

"Dengan demikian selain melalui kampanye dan edukasi yang masif, aksi-aksi yang rutin efektif dan penegakan aturan menjadi hal-hal mendasar yang harus dilakukan. Secara empiris, penegakan aturan menjadi salah satu faktor penting keberhasilan implementasi kebijakan," kata Salman belum lama ini.

Ke depan, kata Salman, sosialisasi dan penegakan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah itu akan diperluas. Seperti ke perkantoran, mal dan fasilitas umum lainnya di Kota Bandung.

Salman mengatakan sosialisasi juga akan dilakukan secara bertahap kepada para pengusaha jual beli mobil, travel dan angkutan umum agar menyediakan tempat sampah di setiap mobil.

"Kita imbau agar dealer atau showroom kalau ada yang membeli mobil, sekalian kasih bonus tempat sampah. Biar setiap mobil yang terjual dipastikan tersedia tempat sampah," ucapnya.

Jadi, Anda setuju atau tidak jika aturan ini berlaku secara menyeluruh di Kota Bandung? (tro/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads