TAP dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 060.1/Kep.1244-Org/2018 yang dikeluarkan pada 27 November 2018 memang tidak dijelaskan secara rinci mengenai masa kerja dari tim khusus ini. Dalam Kepgub itu hanya menyinggung tugas TAP, salah satunya membantu gubernur/wakil gubernur untuk memastikan terlaksana pelaksanaan program pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Jabar 2018-2023.
Emil, sapaan Ridwan, menuturkan dalam Kepgub memang tidak dijelaskan secara rinci batasan waktu tim tersebut. Tapi dia memastikan tim akan dievaluasi setiap tahunnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepgub itu juga mengatur soal tugas dari dewan pakar yang berisi 9 orang. Mereka bertugas memberikan saran dan pertimbangan di bidang proyek strategis, optimalisasi badan usaha milik daerah dan aset, kerja sama, inovasi pembiayaan, sistem digital provinsi dan bidang pendukung lainnya.
Sementara dewan eksekutif yang diisi oleh delapan personel ini tugasnya melaksanakan saran dan pertimbangan dari dewan pakar serta tugas tim yang meliputi bidang proyek strategis, optimalisasi badan usaha milik daerah dan aset, kerja sama, inovasi pembiayaan, sistem digital provinsi dan bidang pendukung lainnya.
Emil menjelaskan Kepgub tersebut akan dikeluarkan setiap tahun. Sebab dia tidak tahu ke depan apa akan ada personel TAP yang keluar dengan alasan tertentu atau ada kendala lainnya.
"Per satu tahun evaluasi nanti SK (Kepgub) keluar lagi, keluar lagi," ucap Emil.
Tonton juga video Kang Emil Dilaporkan ke Bawaslu, BPN: Kasihan Warga Jabar:
(mso/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini