"Uu sudah tidak mungkin lagi hadir di dalam persidangan ini. Tentunya sidang akan terus berlanjut terus sesuai dengan permintaan para terdakwa. Sesuai dengan persidangan yang lalu, terdakwa meminta (Uu) untuk dipanggil kembali, tapi (karena Uu mangkir) terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk dilanjutkan persidangan, karena mereka sudah capai," ucap Bambang Lesmana, pengacara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya seusai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (18/3/2019).
Ketidakhadiran Uu dalam sidang hari ini sebagai saksi, membuat hakim melanjutkan agenda persidangan ke pemeriksaan terdakwa. Pemeriksaan terdakwa berlangsung singkat karena jaksa tak banyak bertanya dan hanya ingin menegaskan pernyataan terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keterangan saksi-saksi lain yang sudah diperiksa di persidangan yang menyatakan perintah Pak Uu akan dijadikan sebagai pertimbangan hukum dalam putusan. Karena keterangan terdakwa tidak disangkal oleh Pak Uu. Kalau Pak Uu ada, kan disangkal. Tapi karena tidak hadir, berarti tidak disangkal," katanya.
"Berarti keterangan terdakwa dan saksi benar adanya. Bahwa uang yang dijadikan dana hibah itu untuk MQK dan kurban atas perintah dari Pak Uu. Tidak disangkal itu," ucap Bambang menambahkan.
Oleh karena itu, pihaknya berharap agar fakta persidangan yang menyeret nama Uu menjadi pertimbangan majelis hakim dalam vonisnya nanti.
"Maka dari itu akan dijadikan kesimpulan oleh majelis hakim termasuk oleh penasehat hukum dalam melakukan nota pembelaan. Kalau bisa putusan itu pasti ada yang mengambil alih atau meminta salinan putusan untuk menindaklanjuti langkah selanjutnya baik polda atau lainnya tahap dua atau tahap tiga. Makanya, kita mengharapkan dari putusan itu lengkap supaya bisa mengungkap kembali," ucap Bambang.
Uu seharusnya hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dana bansos Tasikmalaya dengan terdakwa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir cs hari ini.
Uu sudah dipanggil sebagai saksi sebanyak 3 kali. Pemanggilan pertama dilakukan oleh pengacara Abdul Kodir namun tak hadir. Pemanggilan selanjutnya dilakukan oleh jaksa berdasarkan penetapan majelis hakim di persidangan.
Pada pekan kemarin setelah penetapan, Uu tak hadir. Hakim memberi kesempatan satu kali lagi untuk menghadirkan Uu. Akan tetapi hari ini, Uu kembali mangkir di persidangan. (dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini