Kepala Disdukcapil Jabar Hery Suherman menyatakan, karena adanya polemik pihaknya diminta oleh Kemendagri untuk menangguhkan permohonan pembuatan e-KTP bagi WNA. Meski secara aturan WNA itu memang dibolehkan memiliki e-KTP.
"Untuk menghadapi Pemilu ini kita tidak akan melayani e-KTP untuk WNA sampai beresnya Pemilu ," katanya, di Gedung Sate, Rabu (14/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data yang ada, Hery menuturkan, di Jabar ini tidak lebih dari 200 WNA memiliki e-KTP. Dia memperkirakan masih banyak WNA yang harusnya memiliki e-KTP namun tidak mengajukan pembuatan.
"Ada datanya, cuma tidak tahu persis tapi tidak lebih dari 200 WNA punya e-KTP. Walau sifatnya wajib jarang (WNA) yang meminta (buat e-KTP)," ucapnya.
Menurutnya, WNA baru akan mengurus e-KTP saat ada keperluan tertentu. Salah satunya untuk syarat pernikahan. "Biasanya itu (WNA mengajukan e-KTP) kalau yang nikah dengan WNI baru bikin," ujarnya. (mso/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini