Dalam surat dakwaan, Sunjaya yang merupakan kader PDIP disebut memberikan sumbangan sebesar Rp 250 juta untuk acara tersebut. Duit itu disebut merupakan hasil suap dari Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang naik jabatan. Dalam kegiatan tersebut, Nico bertindak sebagai ketua panitia.
"Terkait acara Sumpah Pemuda, ada yang diberikan terdakwa?" tanya jaksa KPK kepada Nico.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mencecar Nico terkait proses pemberian itu. Nico mengaku tak paham soal proses pemberiannya. Dia hanya mendapat informasi bahwa Sunjaya memberi sumbangan.
"Informasinya dapat sumbangan saja. Jadi hanya sebatas informasi saja," ujar politikus PDIP tersebut.
Dalam surat dakwaan, memang uang sumbangan dari Sunjaya tidak ditransfer langsung kepada Nico. Sunjaya melalui ajudannya, Deni Syafrudin, mentransfer uang Rp 250 juta ke rekening atas nama Elvi Diana, yang diketahui turut menjadi panitia.
Nico menjelaskan setelah duit itu diketahui diterima, dia mendapat informasi lagi bahwa Sunjaya ditangkap KPK. Nico lantas meminta uang sumbangan dari Sunjaya yang sudah dikumpulkan itu untuk tidak digunakan.
"Kami mendapat informasi bahwa beliau ditangkap. Lalu kami memutuskan untuk tidak menggunakan uang tersebut," tutur Nico. (dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini