"Pelaku melukai korban di pinggir jalan, penganiayaan itu terjadi di dekat rumah korban," kata Kanit Reskrim Polsek Karawang Kota Iptu Yoga Prayoga di Mapolres Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (12/3/2019).
Yoga menuturkan, peristiwa itu terjadi setelah Endang dan Yati bertengkar pada Sabtu sore (9/3). Saat itu, Endang mendatangi Yati di rumahnya. Dengan penuh amarah, Endang menarik lengan Yati dan menarik tubuh perempuan itu ke pinggir jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Pelaku melukai korban menggunakan pisau yang disimpan di bawah jok motor," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan.
"Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman lima tahun penjara karena dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP," Bimantoro menambahkan.
Namun, Endang menyangkal telah merencanakan penganiayaan itu. Dia membantah telah menyiapkan pisau untuk melukai mantan istrinya. "Saya bawa pisau untuk membantu saudara saya yang buka warteg. Karena dia nolak terus diajak rujuk, saya jadi emosi," tutur Endang.
Saat ini, Yanti masih dirawat di RSUD Karawang. Dia mengalami dua luka tusuk di perut dan satu luka tusuk di lengan. Tiga anak hasil perkawinan dengan Endang bergantian menemani Yanti di rumah sakit.
"Saya gelap mata dan menyesal melukai dia," kata Endang yang sudah bercerai selama 10 tahun dengan Yanti. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini