Kepala BNN Jabar Brigjen Sufyan Syarif mengatakan tim gabungan melakukan pengintaian terhadap empat tersangka inisial AG, LI, AJ dan GI selama dua pekan.
Tim gabungan membuntuti para pelaku yang bergerak Sukabumi menuju Dumai untuk mengambil barang haram tersebut. Barang tersebut pesanan seseorang inisial J.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelaku akhirnya diamankan petugas gabungan pada 9 Februari 2019 di Sukabumi. Barang haram tersebut di bawa dalam tas menggunakan dua unit mobil.
"Barang bukti ini dikemas menggunakan bungkus teh china warna kuning. Di simpan dalam tas. Ini barangnya dari Taiwan via sindikat Aceh," tuturnya.
Menurut Sufyan, pengungkapan peredaran sabu 20 kilogram ini pengembangan kasus 2,2 ton ganja yang diungkap Februari 2016 di Cianjur. Pelaku AG merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus tersebut.
"Dia (AG) dan LI sebagai perekrut AJ dan GI sebagai sopir," ucapnya.
Ia mengatakan barang haram tersebut rencananya diedarkan di sejumlah wilayah. "Daerah peredarannya di Jabar dan DKI Jakarta," ucap Sufyan. (bbn/bbn)