Kapolresta Cirebon AKBP Roland Ronaldy mengatakan ketiga pelaku yang berinisial W, MS, dan K merupakan warga Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Ketiga pelaku itu memiliki peran masing-masing saat beraksi.
"W dan MS eksekutornya. Sementara K itu tugasnya hanya mengawasi situasi. Hasil curiannya dijual ke penadah yakni RN," ucap Roland di Mapolresta Cirebon Jalan Veteran, Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (11/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kawanan pencuri itu menggondol emas batangan tiga buah, tiga HP, dua gelang, satu cincin, serta uang tunai Rp 14 juta. Pelaku, menurut Roland, selalu melihat kondisi lampu depan rumah para korbannya sebelum beraksi. Lampu depan rumah, lanjut dia, bisa dijadikan patokan kosong atau tidaknya rumah tersebut oleh para pelaku.
"Sebelum beraksi pelaku selalu mengincar dan menandai target (rumah) apakah kosong atau ada orangnya. Caranya dengan memastikan lampu depan rumah, kalau tiap hari nyala terus berati kosong," kata Roland.
Dia menyebutkan tiga pelaku terpaksa dihadiahi timah panas pada bagian kaki lantaran sempat berusaha kabur saat diamankan petugas di kediamannya. "Kita lakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku berusaha melarikan diri saat ditangkap. Pelaku ini memang spesialis rumah kosong," ujar Roland.
Ketiga pelaku diganjar Pasal 363 KUHPidana yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. Sedangkan penadah, yakni RN, dijerat Pasal 480 KUHPidana, ancaman hukuman empat tahun penjara. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini