"TM sudah kita tetapkan jadi tersangka tadi malam, usai gelar," ujar Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Pribadi Atma dihubungi melalui sambungan telepon,(09/3/19).
Menurutnya tersangka diduga kuat menganiaya Fauzi hingga tewas. Korban mengalami luka parah di bagian belakang kepala akibat benturan benda tumpul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil otopsi, warga Ciawang Lewisari ini tewas akibat patah tulang tengkorak dan memar otak, hingga pendarahan di atas selaput keras otak.
"Hal ini disebabkan kekerasan benda tumpul pada daerah kepala sisi sebelah kanan bagian belakang," tutur dia.
Ia mengatakan bapak dua orang anak asal Panyingkiran, Singaparna disangkakan pasal 76 c dan pasal 80 ayat 3 undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak junto pasal 351 ayat tiga KUHP.
"Ancamanya tujuh tahun untuk pasal 351 ayat tiga KUHP serta ancaman lima belas tahun karena melanggar undang undang perlindungan anak.
Dalam waktu dekat polisi akan menggelar rekontruksi kasus penganiyayan yang berujung tewasnya Fauzi. (mud/mud)