Pada penertiban perdana, Rabu 6 Maret kemarin, tim membersihkan 309 APK mulai dari yang berukuran kecil (baliho, banner dan spanduk), 2 bando dan 2 reklame di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). Sekretaris Satpol PP Kota Bandung Tantan Surya Santana menjelaskan pada hari pertama pembersihan dilakukan di 18 titik jalur protokol seperti Ujungberung, Bandung Kulon, Rancasari, Regol dan Andir.
"Dalam penertiban atau pembersihan APK ini kita serentak di seluruh kecamatan," ujar Tantan, Kamis (7/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, atribut kampanye tersebut selain melanggar dari segi tempat, ukuran dan peruntukkan, juga dianggap mengganggu fasilitas publik dan kepentingan masyarakat.
"APK ini ditertibkan karena mengganggu ketertiban, keindahan dan estetika kota. Juga melanggar Perda K3 karena dipasang seperti di pohon, tiang listrik, di atas trotoar atau badan jalan sehingga menghalangi rambu lalu lintas dan membahayakan," katanya.
Pihaknya memastikan kegiatan tersebut terus dilakukan secara berkala baik dalam skala besar atau di tingkat kewilayahan. Kegiatan tersebut dilakukan bersama pihak KPU dan Bawaslu Kota Bandung sebagai penyelenggara pemilu.
"Penertiban ini akan terus kita lakukan sampai masa tenang nanti," ujar Tantan. (tro/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini