KPU Garut Cari 56 Ribu Orang untuk Gabung Anggota KPPS

KPU Garut Cari 56 Ribu Orang untuk Gabung Anggota KPPS

Hakim Ghani - detikNews
Kamis, 07 Mar 2019 12:42 WIB
KPU Garut Cari 56 Ribu Orang untuk Gabung Anggota KPPS
Ilustrasi (Foto: Zaki Alfarabi)
Garut - KPU Kabupaten Garut membuka pendaftaran calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) jelang Pemilu 2019. Pendaftaran sudah dibuka sejak Rabu (6/3) kemarin.

Ketua KPU Garut Junaidi Basri mengatakan pihaknya mencari sebanyak 56.392 orang menjadi petugas KPPS. "Masing-masing TPS membutuhkan petugas KPPS sebanyak 7 orang," ujar Basri di Gedung Mandala, Jalan Sudirman, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (07/03/2019).

Anggota KPPS bertugas untuk menyelenggarakan pemilu di TPS. Tugas mereka di antaranya adalah memberikan surat suara hingga mengarahkan warga ke bilik suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Basri mengatakan, puluhan ribu orang yang akan terpilih menjadi anggota KPPS itu akan ditugaskan di 8.056 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 42 kecamatan yang ada di Garut.

Proses pendaftaran anggota KPPS berakhir pada Selasa (12/3/2019) mendatang. "Persyaratannya WNI, usia di atas 17 tahun, bukan pengurus parpol, bukan timses pemilu, berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS serta bebas narkotika dan belum pernah dipidana," katanya.

KPU Garut menjadwalkan penelitian berkas pendaftaran yang masuk pada 13 sampai 19 Maret 2019. Kemudian masuk pada tahap permintaan tanggapan dari masyarakat pada 21 hingga 26 Maret.

"Hasil seleksi akan diumumkan pada 27 Maret mendatang. Mereka yang lolos akan dilantik tanggal 10 April 2019," ucap Basri.


Tonton juga video Membedah Peran KPU di Tengah 'Tsunami' Kritik:

[Gambas:Video 20detik]

(bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads