Sidang kedua Habib Bahar bin Smith dengan agenda eksepsi ini digelar di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019). Hakim Ketua Edison Muhammad langsung memberikan kesempatan kepada pihak Habib Bahar menyampaikan eksepsi.
Nota keberatan disampaikan secara bergantian oleh kuasa hukum. Total ada 15 kuasa hukum yang mendampingi terdakwa Habib Bahar bin Smith.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lima nota keberatan yang disampaikan yakni 1. Menyatakan Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang mengadili 2. Surat dakwaan batal demi hukum 3. Melepaskan terdakwa dari penjara 4. Membebankan ongkos perkara ke negara 5. Mengabulkan seluruh keberatan kami.
Kuasa hukum Habib Bahar, Munarman menilai Pengadilan Negeri Bandung tidak berhak mengadili kliennya. Pasalnya perkara terjadi di wilayah Kabupaten Bogor bukan di Kota Bandung.
"Perkara ini terjadinya di Kabupaten Bogor, jadi harusnya yang berhak mengadili itu PN Cibinong," kata Munarman dalam nota keberatannya.
Selain itu, kata dia, saksi-saksi perkara ini banyak yang berdomisili di Kabupaten Bogor. Sehingga, berdasarkan azas peradilan yang cepat dan murah lebih baik digelar di PN Cibinong.
"Menurut kami lebih gampang dan efektif kalau di PN Binong," ucap Munarman.
Sidang selanjutnya dengan agenda putusan sela akan digelar di Gedung Arsip, Kamis (14/3/2019).
Saksikan juga video 'Massa Pendukung Habib Bahar Orasi Kriminalisasi sampai Pembubaran HTI':
(mud/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini