"Berdasarkan penetapan dari hakim, akan kita tindaklanjuti untuk memanggil yang bersangkutan ke sidang selanjutnya," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Abdul Muis Ali saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2019).
Abdul mengatakan sejauh ini pihaknya memang belum mendapatkan surat penetapan hakim terkait pemanggilan Uu. Namun dia menegaskan pemanggilan terhadap Uu akan dilakukan begitu surat penetapan sampai ke tangan jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, nama Uu disebut memberikan instruksi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Tasikmalaya Abdul Kodir saat Uu menjabat sebagai Bupati tahun 2017. Instruksi yang dimaksud untuk melaksanakan dua kegiatan yakni Musabaqoh Qiroatil Kutub (MQK) dan pemberian hewan kurban kepada sejumlah yayasan.
Akan tetapi, dua kegiatan tersebut tak masuk di pos anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya. Namun, Uu disebut terus mendesak Abdul Kodir yang kini jadi terdakwa untuk merealisasikan kedua kegiatan tersebut.
Akhirnya, kegiatan tersebut terlaksana. Biaya untuk melaksanakan dua kegiatan itu diduga berasal dari hasil sunat bansos ke 21 yayasan di Tasikmalaya.
Disebutnya nama Uu di persidangan membuat para terdakwa melalui pengacara mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk menghadirkan Uu ke persidangan.
"Permintaan ini supaya benang merahnya ketarik yang mulia. Kami kemarin sudah mengajukan," ucap salah seorang pengacara Abdul Kodir, Didik Sumaryanto saat persidangan kemarin.
Hakim pun telah mengambil keputusan. Hakim menyetujui pemanggilan Uu ke persidangan sebagai saksi. Keputusan itu diambil hakim melalui sidang penetapan kemarin.
"Menetapkan, mewujudkan permohonan terdakwa dan memerintahkan jaksa memanggil saudara Uu Ruzhanul Ulum mantan Bupati Tasikmalaya periode 2011-2018 yang sekarang Wakil Gubernur Jaw Barat untuk didengar keterangan dalam perkara ini pada persidangan Senin 11 Maret 2019 pukul 09.00 WIB," ucap ketua majelis hakim M Razad membacakan surat penetaapan pemanggulan Uu. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini