Pasalnya dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diperoleh dari Kemendagri, tidak tercantum kolom kewarganegaraan. Ditambah lagi tidak adanya informasi bahwa WNA memiliki e-KTP yang bentuknya hampir sama dengan WNI.
"Sesungguhnya bukan hanya petugas PPDP yang terkecoh, kami juga baru tahu KTP WNA seperti itu. Ini proses pendidikan juga, seharusnya Pemerintah menyampaikan ini KTP WNA seperti itu. Dalam kolom DP4 dari Kemendagri juga tidak ada kolom kewarganegaraan," terang Ketua KPU Ciamis Agus Fatah Hidayat saat ditemui di kantornya jalan Jendral Sudirman Selasa (5/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena WNA ini menikah dengan warga Ciamis, yang masyarakat tidak tahu itu administrasi kependudukannya seperti apa. Termasuk halnya petugas PPDP, bisa terkecoh juga kan mereka. Dikira sudah WNI padahal WNA," terangnya.
KPU Ciamis memastikan 3 WNA tersebut kini telah dicoret, bahkan sebelum ada rekomendasi dari Bawaslu. Karena sesuai persyaratan dan regulasi dalam UU nomor 7 tahun 2017 hanya WNI yang boleh melakukan pemilihan di Pemilu.
"Jangan selalu menyalahkan penyelenggara dan jangan saling menyalahkan, soal Pemilu ini merupakan tanggung jawab bersama. Sudah kami coret, tidak perlu gaduh. Mungkin setelah dicoret ini, nama WNA tersebut masih ada di DPT, tapi ditandai oleh petugas," pungkasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Ciamis menemukan tiga warga negara asing (WNA) di Ciamis, Jawa Barat, yang masuk daftar pemilih tetap (DPT). Kasus WNA masuk DPT ini sebelumnya juga terjadi di Cianjur dan Pangandaran.
Saksikan juga video 'WNA Masuk DPT Cianjur, BPN: Sejak Awal Sudah Kami Kritisi':
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini