Hal itu diungkapkan ketua majelis hakim dalam penetapannya pada persidangan kasus sunat bansos Kabupaten Tasikmalaya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (4/3/2019).
"Menetapkan, mewujudkan permohonan terdakwa dan memerintahkan jaksa memanggil saudara Uu Ruzhanul Ulum mantan bupati Tasikmalaya periode 2011-2018 yang sekarang wakil gubernur Jawa Barat untuk didengar keterangan dalam perkara ini pada persidangan Senin 11 Maret 2019 pukul 09.00 WIB," ucap ketua majelis hakim M Razad membacakan surat penetapan pemanggilan Uu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan tersebut berdasarkan pertimbangan hakim. Menurut hakim, masih ada waktu untuk memeriksa saksi. Selain itu, pertimbangan hakim juga untuk memenuhi permintaan para terdakwa.
Dalam sidang tersebut, pengajuan menghadirkan Uu sempat diingatkan oleh pengacara terdakwa. Pemanggilan Uu tersebut agar perkara kasus ini terang benderang. "Permintaan ini supaya benang merahnya ketarik yang mulia. Kami kemarin sudah mengajukan," ucap Didik Sumaryato, pengacara terdakwa Sekda Tasikmalaya nonaktif Abdul Kodir.
Uu memang disebut-sebut dalam persidangan kasus ini. Nama Uu muncul saat Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Tasikmalaya Budi Utarma dalam persidangan beberapa waktu lalu mengungkap ada perintah Uu untuk menyelenggarakan kegiatan Musabaqoh Qiroatil Kutub (MQK) dan pemberian hewan kurban kepada yayasan. Namun dua kegiatan tersebut tak masuk pos anggaran.
Soal perintah Uu ini juga diungkapkan oleh Abdul Kodir. Dalam persidangan hari ini, Abdul mengungkapkan ada desakan dari Uu untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut meski sudah dijelaskan tak ada anggaran.
"Waktu itu bilangnya harus dilaksanakan. Namanya prajurit dapat instruksi pimpinan ya sulit (menolak)," kata Abdul saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan.
Permintaan dari Uu juga diungkapkan oleh Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Tasikmalaya Maman Jamaludin yang kini jadi terdakwa. Maman menyebut Uu pernah menelepon langsung dan meminta dirinya untuk datang ke rumah pribadi Uu.
"Kalau ke saya memerintahkan soal hewan kurban saja. Itu sebelum Iduladha. Saya dipanggil ke rumahnya. Sudah saya jelaskan tidak ada anggaran, tapi diperintahkan harus tetap dilaksanakan," kata Maman.
Uu diyakini mengetahui praktik sunat dana bansos Pemkab Tasikmalaya yang dilakukan Sekda Tasikmalaya nonaktif Abdul Kodir. Hal itu disampaikan Bambang Lesmana, pengacara Abdul Kodir, usai persidangan di PN Bandung, Senin (4/3/2019). Ada beberapa poin meyakinkan bahwa Uu mengetahui adanya praktik tersebut.
"Pertama ini kan kaitannya dengan Bansos. Untuk Bansos itu Bupati pasti membuat SK (surat keputusan). Artinya Bupati menandatangani soal SK itu. Lalu kedua di persidangan sebelumnya disebutkan ada dua kegiatan yang tidak ada anggarannya, tetapi didesak untuk dilaksanakan. Bupati tahu tidak yang dua kegiatan itu anggaran dari mana? Kalau menyebut tidak tahu, mustahil. Masa enggak ada laporan," kata Bambang.
Dua kegiatan yang dimaksud ialah Musabaqoh Qiroatil Kutub (MQK) dan pembagian hewan kurban. Dalam persidangan sebelumnya saat Asisten Derah (Asda) Kabupaten Tasikmalaya Budi Utarma menyebut bahwa dua kegiatan tersebut tak masuk pos anggaran.
Pihaknya juga mempertanyakan peran penyidik Polda Jawa Barat yang menangani kasus ini tak memanggil Uu saat masih penyidikan. Sebab, dia menilai sejak awal dipastikan Uu mengetahui praktik ini.
"Seharusnya Bupati itu dijadikan saksi. Sehingga tidak terputus perkaranya. Tapi kenapa tidak dijadikan saksi kan itu kewenangan penyidik. Saya menilai tidak lazim lah, kan yang dipermasalahkan soal bansos, bansos ini yang menandatangani Bupati," ujar Bambang. (dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini