"Dalam pembelaan saya akan berargumentasi untuk memberikan pembelaan," ujar Rudy kepada wartawan di lapangan Setda Garut, Jalan Pembangunan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (04/03/2019).
Rudy mengaku heran dengan penanganan hukum kasus ini. Di mana sebagai Kadispora, Kuswendi dianggap tidak membuat analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal). Padalah hingga saat ini belum ada pembangunan yang dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudy menyebut Pemkab Garut telah membentuk tim kuasa hukum untuk membela Kuswendi. Rudy mengatakan saat ini tak akan menonaktifkan Kuswendi baik sebagai Kadispora atau sebagai PNS. Alasannya karena saat ini Kuswendi tidak ditahan serta hukuman yang didakwakan kurang dari lima tahun.
"Kita sudah buat tim pendampingan hukum dan saya juga akan menjadi saksi ahli," kata Rudy.
Polda Jabar menetapkan Kadispora Garut Kuswendi sebagai tersangka kasus proyek Buper Citiis. Proyek tersebut dianggap ilegal lantaran tidak memiliki izin analisis dampak lingkungan (Amdal). Kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Garut. (bbn/bbn)