Pjs Dirut PD Pasar Bermartabat Kota Bandung Andri Salman mengatakan setelah proses ambil alih, pihaknya menemukan kios ilegal di semua lantai dengan total luas 7.500 meter persegi.
"Mereka itu dagang ada yang di lorong, ada di pintu masuk dan jalur evakuasi. Seharusnya itu tidak boleh," ujar Andri kepada detikcom, Jumat (1/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Andri hal itu dilakukan karena kerja sama dianggap ilegal dan tempat mereka berjualan bukan peruntukannya. Sehingga setelah pembatalan, akan dilakukan pembongkaran.
"Contoh yang berjualan di loby depan seperti Dunkin Donuts, itu kan tidak boleh. Seharusnya itu tempat terbuka bagi pengunjung dan drop off. Maka perjanjiannya akan kita batalkan," katanya.
Foto: Tri Ispranoto |
Ia berharap seluruh proses pembatalan dan pembongkaran terhadap 7.500 m2 yang ilegal bisa selesai saat memasuki Bulan Ramadan. "Jadi nanti pas lebaran, warga yang mau belanja bisa lebih nyaman dan aman kalau ke Pasar Baru," ucapnya.
Sebelumnya PD Pasar menemukan 7.500 meter persegi kios atau ruang dagang ilegal pasca alih kelola dari PT APP. Seharusnya tempat tersebut menjadi ruang kosong yang menjadi hak pengunjung seperti lorong, jalur evakuasi dan loby.
Dirut APP Hengky Irawan menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada PD Pasar. Sebab masa pengelolaan oleh PT APP telah habis sejak akhir tahun lalu. "Kalau memang ada seperti yang dimaksud, kita serahkan ke PD Pasar sebagaimana mestinya," ujarnya. (tro/ern)












































Foto: Tri Ispranoto