Kejadian yang dilatar belakangi cekcok bersama sang istri CS (27) itu berlangsung pada Selasa (22/01) malam hari. Saat itu, Asep dalam kondisi mabuk minuman keras. Ia hendak pulang ke rumahnya di Kampung Kaum Lebak, Kecamatan Garut Kota.
Setibanya di rumah, Asep meminta CS untuk ikut dengan Asep tinggal di rumah orang tua Asep di Kampung Patrol. Namun CS enggan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep dan CS berebut sang anak berjenis kelamin perempuan itu. Sang anak sempat berada dalam dekapan Asep. Namun CS kembali merebutnya.
"Kemudian terjadi lah tangan kiri si anak ini dipelintir oleh tersangka hingga patah," ujar Budi.
Kala itu keluarga langsung membawa sang anak ke puskesmas terdekat. Beruntung, sang anak langsung mendapat pertolongan dan dapat diselamatkan.
Foto: Hakim Ghani |
CS kemudian melapor ke polisi pada Rabu (23/01). Polisi yang menerima laporan langsung bergerak menciduk Asep. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut mengamankan Asep yang bersembunyi di rumah orang tuanya keesokan harinya.
Asep mengaku khilaf dan memohon maaf atas kejadian itu. Asep mengatakan hal itu tidak direncanakan sebelumnya.
"Saya khilaf dan minta maaf. Saya menyesal. Saya sedang mabuk," ujar Asep kepada wartawan di tempat yang sama.
Kini Asep harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Garut.
"Kami jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun," pungkas Budi. (ern/ern)












































Foto: Hakim Ghani