"Kami akan mengajukan eksepsi terhadap perkara ini," ucap salah seorang tim penasihat hukum Bahar dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/2/2019).
Eksepsi itu disetujui oleh majelis hakim. Hakim lantas memberi waktu selama sepekan untuk penyiapan materi eksepsi.
Baik jaksa maupun tim penasihat hukum Bahar menyepakati akan waktu persidangan tersebut.
Dalam dakwaannya, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong menguraikan peristiwa penganiayaan yang dilakukan Bahar di pondok pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin. Ponpes itu diketahui milik Bahar.
Penganiayaan oleh Bahar bermula saat dua korban mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar di Bali. Bahar meradang dan mengutus santrinya untuk mencari keberadaan dua orang itu.
Singkat cerita kedua remaja yaitu CAJ (18) dan MKUAM (18) berhasil ditemukan dan dibawa ke Ponpes Tajul Alawiyyin. Di Ponpes itu, kedua korban diinterogasi dan dianiaya oleh Bahar. Penganiayaan itu dilakukan melibatkan 15 santri Bahar. Selain dianiaya, kedua remaja itu juga digunduli oleh santri atas perintah Bahar. Bahkan salah satu korban dijadikan asbak untuk mematikan rokok.
Jaksa mendakwa pasal berlapis yakni pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KHU Pidana, pasal 170 ayat (2) ke -2, pasal 351 ayat (2), dan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Saksikan juga video 'Senyum Habib Bahar di Sidang Perdana Kasus Penganiayaan':
(dir/ern)